Kabar Gembira : Honorer Bisa Jadi ASN PPPK !

Sejumlah tenaga honorer pemerintah mengikuti seleksi PPPK tahun kemarin.-Foto : Disway-

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pejabat non-ASN pada jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, bunyi pasal 65 ayat ( 3).

Rencana penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 dicanangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Sedia Payung Sebelum Hujan : Prakiraan Cuaca BMKG 2 November 2024, Mayoritas Kota Besar Berpotensi Hujan !

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 31 Oktober 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Akan Diguyur Hujan !

Namun rencana itu dibatalkan.

Meski hal tersebut dibatalkan, Anas mengingatkan pemerintah untuk tidak merekrut tenaga honorer baru.

Perubahan UU ASN membawa angin segar bagi pekerja honorer, pekerja tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pekerja kontrak.

Pasalnya, mereka bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.

Hal ini tertuang dalam pasal 131A ayat (1) UU ASN baru yang mengatur bahwa pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan sampai dengan bulan Januari 15 Tahun 2024 harus diangkat menjadi pegawai negeri secara langsung berdasarkan batasan usia pensiun yang ditentukan dalam Pasal 90.

Usia pensiun yang ditentukan dalam Pasal 90 adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat tinggi.

Mengenai syarat-syarat pengangkatan menjadi PNS diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (5).

Menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat honorer dan orang lain sebagai PNS dilakukan berdasarkan seleksi administratif berupa verifikasi dan konfirmasi data keputusan pengangkatan.

Kedua, pengangkatan tersebut didasarkan pada prioritas yang diberikan kepada mereka yang mempunyai pengalaman kerja dan pengabdian terlama di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kedokteran, ekonomi, penelitian, dan pertanian.

Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini adalah masa kerja, gaji, ijazah, dan tunjangan yang diterima sebelumnya.

Terakhir, mereka ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan