Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasus Menjeratnya !

Eks Kades Batuwinangun ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021-Foto : Eco Marleno-

BORGOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan SP, mantan Kepala Desa (Kades) Batuwinangun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.

Kasus ini mencuat setelah penyidikan yang cukup panjang oleh Kejari OKU.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, melalui Kasi Pidsus, Yerry Tri Mulyawan, menjelaskan bahwa SP diduga melakukan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah sebanyak kurang lebih 700 persil di Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Belum Ada Laporan Pinjol di Muara Enim, Polres Tunggu Keluhan Masyarakat

BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Haram Dimusnahkan, Nilainya Cukup Fantastis !

"Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan kami langsung melakukan penahanan. Saat ini, tersangka kami titipkan di Rutan Baturaja selama 20 hari ke depan," ungkap Yerry, Rabu, 13 Desember 2023. 

Dugaan kasus korupsi ini bermula ketika SP, sebagai Kepala Desa Batuwinangun, mengakomodir program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 di wilayahnya.

Pada Januari 2022, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan sosialisasi terkait program tersebut kepada sebagian masyarakat Desa Batuwinangun.

Yerry menjelaskan bahwa tersangka menetapkan biaya sebesar Rp500.000 per sertifikat kepada warga yang akan mendaftar dalam program tersebut.

BACA JUGA: Puluhan Warga Ogan Ilir Tertipu Arisan dan Investasi Bodong

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Deportasi Warga Belanda Pedagang Kebab

Tindakan ini diduga sebagai bentuk pungutan liar yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan pemerintah secara transparan dan adil.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka diduga menerbitkan peraturan Kepala Desa Batuwinangun Nomor 03 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan.

Setelah itu, warga yang mengikuti program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 diminta membayar biaya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan