Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasus Menjeratnya !

Eks Kades Batuwinangun ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021-Foto : Eco Marleno-

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik korupsi dan pungutan liar yang merugikan.

Kejaksaan Negeri OKU berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga keadilan bagi seluruh warga masyarakat.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan