Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Haram Dimusnahkan, Nilainya Cukup Fantastis !
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tempat Pemeriksaan Barang (KPPBC TMP B) Palembang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, Rabu, 13 Desember 2023-Foto : istimewa-
BORGOL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tempat Pemeriksaan Barang (KPPBC TMP B) Palembang memusnahkan barang ilegal.
Barang ilegal tersebut berupa 17.646.428 batang rokok dan 103,75 liter minuman mengandung etil alkohol senilai Rp12,1 miliar.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Pelabuhan Boom Baru pada Rabu, 13 Desember 2023.
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dilakukan dengan metode pemotongan menggunakan alat khusus, sedangkan ratusan liter minuman keras (MMEA) dihancurkan sebagai langkah penindakan tegas.
BACA JUGA: Puluhan Warga Ogan Ilir Tertipu Arisan dan Investasi Bodong
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Deportasi Warga Belanda Pedagang Kebab
Acara pemusnahan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai dan berbagai aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, masyarakat, perusahaan jasa titipan, dan media.
"Anda Cukai Palembang mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk instansi penegak hukum dan masyarakat," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang, Andri Waskito.
Pemusnahan ini bukanlah kegiatan satu kali, melainkan bagian dari agenda rutin setiap tahun.
Rencananya, kegiatan serupa akan dilakukan bersama-sama dengan kantor Bea Cukai lainnya di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
BACA JUGA:Beredar Video Kematian Warga Sukapulih, Ini Penjelasan Kapolsek Pedamaran !
BACA JUGA:Kasus Aborsi Mahasiswi Unsri, DPN Pacar Korban Terancam 10 Tahun Penjara
Menurut Andri Waskito, terdapat dua jenis barang yang dimusnahkan, yaitu rokok ilegal dan minuman yang mengandung alkohol.
Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang di Sumatera Selatan.