Imigrasi Palembang Deportasi Warga Belanda Pedagang Kebab
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan ketika memberikan keterangan pers kinerja 2023 di Palembang, Selasa (12/12/2023)-Foto : istimewa-
PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belanda berinisial MAB.
Deportasi dilakukan karena MAB terlibat dalam kegiatan berjualan makanan kebab bersama temannya, seorang warga Turki yang memiliki istri warga Palembang.
Pada Selasa (12/12/2023), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, memberikan keterangan pers terkait deportasi ini.
BACA JUGA:Beredar Video Kematian Warga Sukapulih, Ini Penjelasan Kapolsek Pedamaran !
BACA JUGA:Perampokan Brutal di Babat Toman Terungkap: 3 Pelaku Dibekuk, Satu Masih Buron
Menurutnya, WNA tersebut telah melanggar Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a,b, d, dan f UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Meskipun rekannya, warga Turki, tetap diizinkan berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota setempat.
Berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi, MAB terbukti sengaja menyalahgunakan izin tinggal kunjungan wisata dan melanggar aturan keimigrasian.
BACA JUGA:Kasus Aborsi Mahasiswi Unsri, DPN Pacar Korban Terancam 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan
Sebagai tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memutuskan untuk melakukan deportasi.
Deportasi dilakukan dengan mengirimkan MAB ke negara asalnya, Belanda.
Penerbangan dilakukan secara reguler dari Palembang dengan transit di Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Belanda pada Rabu (13/12).
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel Digelar dan Fakta yang Terkuak