Imigrasi Palembang Deportasi Warga Belanda Pedagang Kebab

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan ketika memberikan keterangan pers kinerja 2023 di Palembang, Selasa (12/12/2023)-Foto : istimewa-

BACA JUGA:Tragedi Bunuh Diri Petani Sawit di Musi Rawas: Minum Racun Potasium di Kebun Karet

"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia, dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ungkap Ridwan.

Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Menurutnya, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat pada hukum, dan bagi yang melanggar akan dikenakan tindakan tegas seperti deportasi.

"Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Belanda itu patut diberikan apresiasi. Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian akan lebih digalakkan lagi bersinergi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora)," ujar Kakanwil Ilham.

Pendeportasian tersebut menunjukkan bahwa pihak Imigrasi Palembang serius dalam menegakkan aturan dan memberikan sinyal bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan respons hukum.

Komitmen ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar taat pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan