Kejagung Ungkap Modus Makelar Kasus Pejabat MA : Dari 2012 hingga 2022 Terima Suap dan Gratifikasi Perkara !

Sabtu 26 Oct 2024 - 10:50 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

ZR dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

ZR juga dikenai Pasal 12B jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara.

Sementara itu, LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18, yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, ZR kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk 20 hari ke depan.

LR tidak menjalani penahanan karena telah ditahan dalam kasus dugaan suap lain yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada kliennya, Ronald Tannur.

Pengungkapan kasus ini telah mendapat respons luas dari publik yang mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus percaloan perkara di lembaga peradilan.

Keberadaan makelar kasus, terutama di tingkat tertinggi seperti Mahkamah Agung, dinilai sebagai ancaman serius terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan Indonesia.

Aktivis anti-korupsi dan pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya jaringan praktik mafia hukum yang sudah berlangsung lama dan terstruktur.

Mereka berharap Kejaksaan Agung dapat melanjutkan pengusutan lebih mendalam terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

"Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk mengungkap setiap pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum pejabat yang bermain dalam lingkaran suap ini. Jangan sampai ada yang kebal hukum," ujar seorang aktivis anti-korupsi dalam pernyataan tertulisnya.

Kasus yang menjerat ZR sebagai makelar perkara selama satu dekade terakhir telah mengungkap potret suram sistem peradilan di Indonesia.

Dengan bukti yang telah dikumpulkan, Kejaksaan Agung bertekad melanjutkan penyidikan dan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi di lingkup Mahkamah Agung.

Penemuan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan di kediaman ZR menjadi bukti kuat bahwa praktik percaloan kasus di MA bukan lagi sekadar isu, tetapi realitas yang harus segera diberantas untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat.

Kategori :