"Di dalam brankas tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro," kata Abdul Qohar.
Total nilai uang tunai ini, jika dikonversi dalam mata uang rupiah, mencapai Rp920.912.303.714.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram.
BACA JUGA:3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Dibekuk : Begini Modus Pelaku Beraksi !
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Ditangkap : Kerugian Negara Mencapai Rp 556 Miliar !
Dalam pemeriksaan awal, ZR mengaku bahwa uang dan emas tersebut dikumpulkan dari hasil mengurus perkara sejak tahun 2012.
Pengumpulan uang itu berlangsung hingga 2022, ketika ZR mendekati masa purnatugas.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkara apa saja yang pernah ia bantu urus di MA, ZR mengaku lupa karena saking banyaknya kasus yang telah ia tangani.
"Ketika penyidik menanyakan perkara-perkara mana saja yang dimuluskan oleh ZR, dia mengaku tidak ingat. Karena banyak, ya,” jelas Abdul Qohar.
Salah satu hal yang masih didalami penyidik adalah kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR dalam upayanya menyembunyikan atau mengamankan hasil gratifikasi dari berbagai perkara.
Abdul Qohar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan kasus untuk menindaklanjuti dugaan TPPU ini.
"Kami belum melakukan penyelidikan lebih dalam terkait TPPU. Kami akan lihat perkembangan kasusnya," kata Abdul Qohar.
Selain menelusuri harta kekayaan ZR, penyidik juga fokus menelusuri asal muasal dana miliaran rupiah yang dipegang oleh tersangka LR, pengacara yang diduga memberikan suap kepada ZR.
Menurut Abdul Qohar, tim penyidik saat ini tengah mendalami dari mana dana tersebut berasal dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pendanaan suap ini.
"Sumber dana yang nyata ini berasal dari tangan LR. Kami mendalami hal ini, dan kami akan melaporkan perkembangan lebih lanjut. Saat ini, tersangka LR sedang diperiksa untuk kasus permufakatan jahat suap ini," ungkap Abdul Qohar.
ZR dan LR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan hakim agung dalam upaya memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.