KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ZR juga diduga berperan sebagai “makelar” yang memfasilitasi pengurusan berbagai kasus di MA selama satu dekade terakhir.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa ZR telah terlibat dalam menerima gratifikasi untuk mengurus sejumlah perkara di MA dalam kurun waktu 10 tahun.
BACA JUGA:Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Pejabat MA : Tersangka Suap Kasasi Tannur !
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka Suap : Perkara Ronald Tannur yang Divonis Bebas !
Praktik ini dilaporkan dilakukan ZR sejak 2012 hingga 2022, sebelum akhirnya ia pensiun dari MA.
"Selain dugaan permufakatan jahat dalam perkara kasasi Ronald Tannur, ZR juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang atas jasanya dalam pengurusan berbagai perkara di MA," ungkap Abdul Qohar.
ZR diduga menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, dengan jumlah Rp5 miliar sebagai imbalan untuk memengaruhi putusan hakim agung yang menangani kasasi kliennya.
BACA JUGA:Alnaura Selebgram Palembang Buronan Kasus Investasi Bodong Ditangkap di Jepang !
Selain kasus ini, penyidik Kejagung menemukan indikasi bahwa ZR sudah lama melakukan praktik serupa dalam mengurus perkara lain di MA.
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan tim Kejagung untuk melakukan penggeledahan di rumah pribadi ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan brankas yang menyimpan uang tunai dari berbagai mata uang dan emas batangan yang bernilai fantastis.
BACA JUGA:4 Hari Kematian Yongki Ariansyah : Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kapolres Ogan Ilir !
BACA JUGA:Komplotan Begal Bacok di Palembang : 1 Tewas Ditembak, 1 Lagi Ditangkap Polisi !