KORANPALPOS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan PDI Perjuangan.
Gugatan yang diajukan terkait proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gugatan ini dilayangkan dengan tuduhan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
BACA JUGA:Masyarakat Diajak Melawan Hoaks Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Sumsel Dorong Pemilih Pemula Saksikan Debat Paslon Pilkada 2024
Sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, tersebut menjadi akhir dari rangkaian panjang persidangan yang berlangsung sejak April 2024.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa gugatan PDI Perjuangan tidak dapat diterima.
1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Berlangsung Aman, Nyaman dan Kondusif
BACA JUGA:DPR Setujui Komposisi Pimpinan Komisi dan Badan : Ini Daftar Lengkapnya !
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," demikian bunyi putusan PTUN yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta pada Kamis.
Sidang putusan ini merupakan puncak dari rangkaian sidang yang telah dimulai sejak gugatan diajukan pada 2 April 2024.
Sidang pertama dalam perkara ini berlangsung pada 30 Mei 2024, yang diawali dengan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, yaitu PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Said Abdullah Kembali Menjadi Ketua Badan Anggaran DPR RI
BACA JUGA:Lakukan Penggerebekan Layaknya Polisi : Oknum Timses di OKU Dilaporkan !