PTUN Tolak Gugatan PDI Perjuangan Terkait Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Kamis 24 Oct 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KPU RI, sebagai pihak tergugat, berdalih bahwa mereka hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, yang memang memberikan pengecualian terkait syarat usia untuk Pemilu 2024.

Menurut KPU, mereka tidak melanggar hukum karena hanya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh MK.

Selama persidangan yang berlangsung, pihak PDI Perjuangan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang mendukung argumen mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka menyoroti keputusan KPU yang dianggap tidak tegas dalam menegakkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, serta mengabaikan putusan MK.

Di sisi lain, KPU RI membela diri dengan menyatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu.

Menurut KPU, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menolak pencalonan Gibran, karena Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengecualian untuk Pemilu 2024.

Selama persidangan, hakim PTUN juga mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa KPU tidak melanggar hukum karena mereka hanya menjalankan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, gugatan PDI Perjuangan dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah putusan PTUN diumumkan, pihak PDI Perjuangan menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

Mereka menganggap bahwa KPU seharusnya lebih tegas dalam menegakkan peraturan yang sudah ada, terutama terkait syarat usia calon wakil presiden.

Meski demikian, PDI Perjuangan masih memiliki beberapa opsi hukum yang dapat mereka tempuh, termasuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum partai untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami akan terus memperjuangkan keadilan sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita junjung bersama," ujarnya dalam konferensi pers setelah putusan dibacakan.

Hasto juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan PDI Perjuangan oleh PTUN Jakarta, jalan bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 semakin terbuka.

Kategori :