KORANPALPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menetapkan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, bersama tiga pejabat lainnya sebagai tersangka.
Murman Effendi terlibat kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan seluas 19 hektare yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2008.
Penetapan ini diambil setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan melibatkan lebih dari 80 saksi.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejaksaan, Mengaku Menyesal !
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa dan ADD : Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi !
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Ghufroni, menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang intensif.
"Setelah melakukan pemeriksaan yang panjang serta hasil penghitungan kerugian negara dari KJPP dan Akuntan Publik, kami menetapkan keempat tersangka," ujar Ghufroni pada konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 Oktober 2024.
Proses penyidikan yang dimulai sejak Maret 2024 ini, mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi
Ghufroni menambahkan, keempat tersangka telah dipanggil untuk diperiksa secara maraton, dan setelah pemeriksaan yang dilakukan secara bergiliran, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," tegasnya, menandakan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini.
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma adalah:
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam : Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar !
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Barang di Kecamatan Baturaja Barat : Kejari OKU Tahan Mantan Camat dan Bendahara !