1. Murman Effendi: Mantan Bupati Seluma.
2. Mulkan Tajuddin: Mantan Sekretaris Daerah Seluma.
3. Rosnaini Abidin: Mantan Ketua DPRD Seluma.
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan Perkebunan, Kelola Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dirut PT Perentjana Djaja : Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun !
4. Jasran Harhap: Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Lapas Marlborough Kota Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling lahan di Kelurahan Sembayat, yang melibatkan lahan milik Murman Effendi di Jalan Pematang Aur.
Kejaksaan menemukan adanya indikasi tindakan melawan hukum yang merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan dengan sangat serius.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi, termasuk mantan pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, mengingat Seluma merupakan hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan. Penyidikan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara," jelas Eka.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan melakukan audit yang melibatkan Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan total kerugian negara yang mencapai lebih dari 19 miliar rupiah.
"Pembaruan dan ketelitian dalam penghitungan ini menjadi penting untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan," tambah Eka.
Kejaksaan Negeri Seluma berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.
"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi," kata Ghufroni.