Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejaksaan, Mengaku Menyesal !

Kades Harimau Tandang Saiful (baju tahanan) digiring menuju mobil tahanan untuk dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir-Foto : Dokumen Palpos-

OGAN ILIR, KORANPALPOS.COM – Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Saipul, yang menjabat dari tahun 2016 hingga November 2022.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi pada tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Terancam 20 Tahun : Dana Desa Rp300 Juta Dipakai untuk Pilkades dan Hiburan !

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan adanya kerugian negara yang signifikan, dengan total mencapai Rp383 juta.

Kerugian tersebut ditengarai disebabkan oleh penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Harimau Tandang.

“Dari hasil audit Inspektorat, jelas terlihat bahwa ada tindakan penyelewengan dana yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp383 juta. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk berbagai program desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Muhammad Ilham, Kasatreskrim Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa dan ADD : Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi !

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp 356 Juta, Oknum Pjs Kades Kurungan Nyawa III OKU Timur Ditangkap !

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit IV Tipikor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, tersangka Saipul akhirnya ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Proses penyidikan berhasil mengungkap berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut.

Barang bukti yang ditemukan meliputi dokumen-dokumen pengelolaan Dana Desa, dokumen anggaran, dan bukti transaksi yang menunjukkan adanya penyelewengan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul : Kedua Terdakwa Janji Kembalikan Uang Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan