"Ini bajunya saya bawa, setelah dia melakukan penamparan saya rasa sudah tidak beres sehingga saya memutuskan untuk pulang. Namun di tahan hingga baju saya di tarik dan akhirnya robek di bagian belakanganya," kata Awin sembari menunjukkan baju yang robek kepada wartawan.
Keesokan harinya, Awin langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Senai, Indralaya, untuk mendapatkan perawatan medis.
Ia melaporkan bahwa dirinya mengalami rasa sakit yang intens di bagian telinga kirinya akibat penganiayaan tersebut.
"Ketika saya periksa ternyata gendang telinga saya pecah dan mengalami pendarahan. Sehingga agak kurang mendengar di kuping sebelah kiri," katanya.
Merasa dirugikan, Awin tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut, menelaah serta memproses laporan dimaksud.
"Benar, kita akan pelajari dulu serta melakukan proses tindak lanjut," ungkap Kasat.
Sementara oknum Kades, media ini sudah mencoba melakukan klarifikasi atas peristiwa tersebut melalui selulernya kendati belum mendapat jawaban.