Jaksa Dorong Percepatan Pembangunan Desa Melalui Aplikasi Jaga Desa
Jajaran Kejati Sumsel foto bersama kepala daerah di OKU Raya dalam kunjungan kegiatan sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di Baturaja.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mendorong percepatan pembangunan desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Aplikasi Jaga Desa.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana melalui Asisten Bidang Intelejen, Totok Bambang Sapto Dwijo, Rabu (3/12) mengatakan bahwa jaksa hadir sebagai ruang konsultasi hukum bagi pemerintah desa untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah setempat.
"Aplikasi Jaga Desa menjadi sarana bagi aparat desa untuk melakukan konsultasi, koordinasi, hingga pelaporan kegiatan pembangunan tanpa rasa khawatir selama sesuai regulasi dan aturan yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah, Walikota Prabumulih Tekankan Penguatan Kompetensi ASN
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Reses Serentak di Tiga Dapil, Infrastruktur Masih Jadi Keluhan Dominan
Dia menjelaskan, Program Jaga Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa.
Program ini juga didukung oleh Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa.
Dia mengatakan, aplikasi Jaga Desa ini berisi tentang informasi desa, aset desa, dan penggunaan dana desa yang bisa dipantau oleh pihak kejaksaan guna meminimalisir penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Asli Peduli Bantu Bencana di Sumatera
Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa wilayah setempat.
"Kami hadir untuk memastikan setiap uang negara digunakan sesuai prosedur guna meningkatkan pembangunan di setiap desa. Kalau pekerjaannya benar dan sesuai prosedur, kepala desa tidak perlu takut," ujarnya.
Sementara, Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi ini para perangkat desa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tuntaskan 9 dari 10 Bedah Rumah Tahun 2025, AKBP Bobby: Pondasi Kebahagiaan KPM