8. Harga emas 50 gram: Rp71.295.000
9. Harga emas 100 gram: Rp142.512.000
10. Harga emas 250 gram: Rp356.015.000
11. Harga emas 500 gram: Rp711.820.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.423.600.000
Pecahan emas yang lebih kecil biasanya lebih terjangkau dan sering menjadi pilihan bagi konsumen yang ingin berinvestasi emas dengan modal terbatas.
Sementara itu, pecahan emas yang lebih besar menawarkan keuntungan dari segi harga per gram yang lebih rendah dibandingkan dengan pecahan kecil.
Selain pajak atas penjualan kembali, konsumen juga harus memperhatikan pajak atas pembelian emas batangan.
Berdasarkan peraturan yang sama, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pemegang NPWP, tarif PPh 22 atas pembelian emas adalah sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian, sedangkan untuk non-NPWP, tarif yang dikenakan adalah 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan di PT Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Ini memastikan bahwa setiap transaksi emas yang dilakukan oleh konsumen telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya potongan pajak ini, konsumen dapat memiliki catatan yang jelas mengenai jumlah pajak yang dibayarkan dalam setiap transaksi pembelian emas.
Harga emas di Indonesia, termasuk emas batangan yang diproduksi oleh PT Antam, sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas di pasar global.
Di pasar internasional, harga emas seringkali dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk tingkat suku bunga, nilai tukar mata uang, kondisi geopolitik, serta permintaan dan pasokan emas.
Ketika suku bunga rendah, investasi dalam emas cenderung meningkat karena emas dianggap sebagai aset yang lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya.