Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Sedangkan bagi non-NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.
Sebagai contoh, jika seorang konsumen melakukan penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dan memiliki NPWP, maka nilai yang diterima akan dipotong 1,5 persen dari total transaksi.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 2 Oktober 2024 : Naik Rp12.000, Mencapai Rp1,464 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 1 Oktober 2024 : Merosot Rp12.000, Kini Jadi Rp1,452 Juta per Gram !
Sementara itu, bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yakni 3 persen.
Potongan pajak ini langsung dipotong oleh PT Antam dari nilai buyback sebelum konsumen menerima hasil penjualannya.
PT Antam menawarkan emas batangan dalam berbagai ukuran atau pecahan, mulai dari yang terkecil sebesar 0,5 gram hingga yang terbesar mencapai 1 kilogram.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Rabu, 9 Oktober 2024:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp791.500
2. Harga emas 1 gram: Rp1.483.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.906.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.334.000
5. Harga emas 5 gram: Rp7.190.000
6. Harga emas 10 gram: Rp14.325.000
7. Harga emas 25 gram: Rp35.687.000