Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan tindakan curang ini selama 1 hingga 2 bulan.
Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap.
Afria Jaya menyebutkan bahwa para tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu setiap ton (1.000 liter) solar yang berhasil terkumpul.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah oleh Pasal 40 angka ke-9 UU RI No.06/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2/2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus penyelewengan BBM subsidi dengan menggunakan barcode MyPertamina bukanlah kejadian baru di Sumsel. Beberapa kasus serupa telah terjadi sebelumnya, menunjukkan bahwa modus ini bukanlah perbuatan yang terisolasi.
Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir juga baru-baru ini mengungkap kasus serupa pada bulan November 2023.
Tersangka IS (31) ditangkap karena menggunakan truk untuk membeli bio solar dengan berganti-ganti barcode MyPertamina.
Polisi berhasil menyita 48 jeriken berisi solar, 3 corong minyak, buku catatan, saringan minyak, dan uang tunai sejumlah Rp1,25 juta.
Dalam kasus lain, tersangka Riko (34) tertangkap tangan sedang mengisi solar di SPBU Desa Pegayut dengan tangki mobil yang dimodifikasi.
Mobil pick-up Traga itu dimodifikasi menjadi kapasitas 100 liter dan menggunakan banyak barcode MyPertamina untuk melakukan pembelian BBM subsidi.
Tindakan curang ini membawa dampak negatif, tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan kelangkaan BBM subsidi di SPBU dan menyebabkan antrean panjang.
Penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas praktik penyelewengan dan menjamin pasokan BBM subsidi yang adil dan merata.***
*)Artikel ini sudah tayang di Sumeks.Bacakoran.Co dengan judul : ''Endus Penyelewengan BBM Subsidi, Unit 4 Subdit 2 Ditintelkam Polda Sumsel Tangkap 2 Truk Box. Begini Modusnya''