Jadi Target Operasi, Pelaku Curanmor diamankan

Pelaku saat di Mapolsek Tungkal Jaya--

KORANPALPOS.COM – Atas perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menghantarkan seorang pria bernama Puput Sampurno berakhir dibilik jeruji. Usai, dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin langsung Ipda Candra Irawan.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah menerangkan bahwa, sebelum menangkap pelaku curanmor.

Pihaknya telah menerima laporan dari korban yang mengalami kehilangan satu unit sepeda motor bernama M. Idham Kharis warga Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba pada, Selasa (13/5) sekitar pukul 09:00 WIB.

BACA JUGA:Bandit Kampung Kembali Beraksi di Pemulutan : Tapi Lagi-lagi Keok Ditangkap Polisi !

BACA JUGA:Susianna Ditangkap di Pondok Belakang Rumah : Polres Muba Temukan 35 Paket Sabu Siap Edar !

“Saat itu, sepeda motor jenis Yamaha Vega No Pol BG 6793 BAB milik korban terparkir dibelakang rumahnya. Namun, ia pun terkejut. Ketika sepeda motor itu telah hilang dicuri dan menyebabkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp 4 juta, ” terang Imamsyah kepada awak media, Selasa (20/5).

Sambung Imamsyah, dari laporan korban dan penyelidikan mendalam. Akhirnya, pelaku pencurian bernama Puput Sampurno berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.

“Puput Sampurno (pelaku) telah kita tangkap. Saat ia bersembunyi di wilayah Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir pada, Minggu (18/5) sekitar pukul 12:00 WIB, ” ungkap Imamsyah.

BACA JUGA:Ditabrak Kereta Api, Warga OKU Meninggal Dunia

BACA JUGA:Seorang Pelaku Pembobol Rumah Honorer Berhasil Ditangkap Tim Sunyi Senyap, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

Lebih lanjut, diterangkan pucuk pimpinan Polsek Tungkal Jaya ini. Saat pelaku diamankan, ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di rutan Mapolsek Tungkal Jaya. Untuk selanjutnya, dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” paparnya.

Ditegaskan Imamsyah, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil Ungkap Kasus Target Operasi (TO) Sikat Musi I Tahun 2025 yang telah dijalankan.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 362 KUHPIdana,"pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan