Permintaan uang sebesar Rp50 ribu yang dianggapnya sepele menjadi pemicu tindakan kekerasan tersebut.
Pelaku mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, ia memang dalam kondisi emosi yang tidak stabil dan merasa sangat marah karena korban tidak memberikan uang yang dimintanya.
Keadaan ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi, emosi, dan ketidakmampuan dalam mengelola kemarahan dapat menjadi kombinasi berbahaya yang memicu tindak kejahatan.
Ferdian, yang masih sangat muda, tampaknya belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memahami konsekuensi dari tindakannya.
Tindakannya telah merenggut nyawa seseorang dan menghancurkan masa depannya sendiri.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang dipicu oleh motif ekonomi di Indonesia.
Fenomena ini menjadi cerminan kondisi sosial yang memprihatinkan, di mana ketidakmampuan individu dalam mengelola masalah finansial dan emosional dapat berujung pada kekerasan ekstrem.
Dodi Suwanto, yang bekerja sebagai sopir truk, adalah tulang punggung keluarga.
Kehilangan dirinya tentu meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarganya, terutama jika dilihat dari sudut pandang bahwa nyawa Dodi hilang karena alasan yang begitu sepele.
Sementara itu, Ferdian yang masih berusia 19 tahun kini harus berhadapan dengan hukum dan mungkin menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Kehidupannya yang seharusnya masih panjang dan penuh harapan kini harus berakhir tragis akibat tindakannya yang tidak terkendali.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian.
AKP Muhammad Ilham, Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, menyatakan bahwa rilis resmi terkait penangkapan Ferdian akan dilakukan di Mapolda Sumsel.
Penyidik dari Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kronologi kejadian dan kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang memicu terjadinya pembunuhan tersebut.
Pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan telah disita sebagai barang bukti.