Pelaku Pembunuhan di PT Hindoli Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Keluang --Foto: Romi

SEKAYU - Unit Reskrim Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di lahan kebun sawit PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat 27 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Alta Angga Saputra alias Anggun, warga setempat, yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian dada samping kanan (bawah ketiak) akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pelaku Hendri alias Otet warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, telah menyerahkan diri ke Polsek Keluang.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Keluang pada hari yang sama, diantar oleh pihak keluarga. Setelah itu kami langsung melakukan gelar perkara dan proses hukum berjalan,” ungkap IPTU Alvin Adam, Minggu (6/7/2025).

BACA JUGA:Program MBG Harus Tepat Sasaran

BACA JUGA:Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Daerah

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban seorang diri.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku menegur korban karena mengutip uang parkir, karena tidak terima ditegur sehingga terjadilah duel. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri,” jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu bilah pisau, pakaian yang berlumuran darah, dan sandal yang dikenakan saat kejadian.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Keluang dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"jelasnya. (omi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan