SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Amiruddin alias Andi, pemilik sumur minyak ilegal yang terletak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dia menyerahkan diri setelah sumur minyak miliknya mengalami kebakaran hebat pada Rabu malam, 2 Oktober 2024.
Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menyoroti isu sumur minyak ilegal yang masih marak di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Sindikat Pencurian Uang Nasabah Bank : 2 Warga Kayuagung Ditangkap Aparat Polda Sulsel !
BACA JUGA:Tragis, Bayi Berumur 11 Bulan Dijual Rp15 Juta : Kepedihan Keluarga di Tengah Jerat Kemiskinan !
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB diduga dipicu oleh percikan api dari mesin penyedot minyak yang digunakan untuk memindahkan minyak mentah ke bak penampungan.
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menjelaskan bahwa api yang muncul akibat percikan tersebut langsung menyambar bak penampungan minyak, mengakibatkan kebakaran besar yang menghanguskan lokasi pengeboran.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa api muncul akibat percikan dari mesin penyedot. Kebakaran ini sangat besar dan menghanguskan seluruh lokasi," jelas Yohan saat konferensi pers.
BACA JUGA:Kurir Narkoba di OKU Tertangkap : Polisi Sita Sabu 1,06 Gram !
BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik : 1 Rumah Warga Desa Dalam Ludes Terbakar !
Setelah kejadian tersebut, Amiruddin alias Andi merasa tidak ingin menjadi buronan dan memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.
"Ia tidak ingin melarikan diri, jadi lebih baik menyerahkan diri ke pihak berwajib," imbuh Yohan.
Dalam keterangan resmi, Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pemilik sumur minyak ilegal untuk membongkar sumur secara mandiri.
BACA JUGA:Polisi Panggil Pemilik Akun Medsos Akibat Sebarkan Isu Warga India Culik Anak di Ogan Ilir !