Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Lagi : Pemilik Menyerahkan Diri ke Polsek !

Sabtu 05 Oct 2024 - 23:41 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Robiansyah

Namun, Amiruddin diketahui telah membuat pernyataan resmi pada 25 September 2024 untuk membongkar sumur tersebut, tetapi kebakaran terjadi sebelum tindakan pembongkaran dapat dilakukan.

Kapolsek Keluang mengonfirmasi bahwa Andi mengakui kepemilikan sumur minyak yang terbakar tersebut.

"Kami sudah mengamankan Andi dan menahannya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Penculikan Anak 11 Tahun di Ogan Ilir Gegerkan Warga : Cek Faktanya !

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi 4 ABH Pembunuh Siswi SMP

Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal. Barang bukti tersebut antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi T 6770 WE

1 pasang katrol

1 buah tameng

1 unit mesin sedot air

1 buah canting

1 set steger

1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga akan dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Yohan.

Kebakaran yang melanda sumur minyak ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik, tetapi juga berpotensi mengakibatkan dampak lingkungan yang serius.

Pembakaran minyak mentah dapat mencemari tanah dan udara, serta mengganggu ekosistem di sekitarnya.

Kategori :