Hakim Tolak Eksepsi 4 ABH Pembunuh Siswi SMP

Ruang sidang tertutup yang mengadili kasus 4 ABH pembunuh siswi SMP di Palembang.-Foto : Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang menolak eksepsi yang diajukan oleh empat remaja terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Talang Kerikil, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang, pada tanggal 31 Agustus 2024.

Sidang putusan sela yang digelar pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, di ruang sidang pengadilan, menjadi salah satu tahap penting dalam proses hukum terhadap empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini.

Empat remaja tersebut, yang berinisial IS (16 tahun), MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun), didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap siswi berinisial AA.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Suryanto menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa, Hermawan.

BACA JUGA:Tragis, Syahdana Nekat Bakar Diri Diduga Depresi Setelah Ditinggal Orang Tua

BACA JUGA:Heboh, Ada Santri Nekat Akhiri Hidupnya Secara Tragis

Dalam eksepsi tersebut, Hermawan berusaha mengajukan pembelaan terkait status hukum kliennya dan aspek-aspek formil lainnya yang menurutnya belum terpenuhi dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan lebih lanjut.

"Majelis hakim pada prinsipnya menolak eksepsi yang kami ajukan karena substansi dari dalil eksepsi kami dianggap telah menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan.

Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran materiil dari dakwaan JPU," ungkap Hermawan, kuasa hukum para terdakwa.

BACA JUGA:Tak Jera Masuk Penjara : Rudi Musa Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah !

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam : Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar !

Dengan penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum para terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.

JPU telah mengajukan 13 saksi, sementara pihak kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan tiga saksi untuk memberikan pembelaan terhadap klien mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan