Hakim Tolak Eksepsi 4 ABH Pembunuh Siswi SMP

Ruang sidang tertutup yang mengadili kasus 4 ABH pembunuh siswi SMP di Palembang.-Foto : Istimewa-

"Dalam persidangan selanjutnya, kami berharap seluruh saksi dapat hadir, baik dari pihak JPU maupun dari pihak kami, untuk memberikan keterangan yang dapat memperjelas duduk perkara ini," ujar Hermawan.

Sidang pembuktian direncanakan akan dilanjutkan esok hari, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang telah terdaftar.

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Barang di Kecamatan Baturaja Barat : Kejari OKU Tahan Mantan Camat dan Bendahara !

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dibekuk di Hotel

Proses persidangan ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait pembunuhan tersebut, terutama dalam menentukan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukan.

Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2024, ketika keempat remaja tersangka, IS, MZ, MS, dan AS, melakukan pembunuhan terhadap korban, AA, seorang siswi SMP di TPU Tionghoa, Palembang.

Pembunuhan tersebut mengejutkan publik karena melibatkan pelaku yang masih berusia sangat muda.

Dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU, para terdakwa dikenakan pidana dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalintim Palembang-Jambi : Bus AKAP Tabrak Fuso yang Parkir, 2 Orang Tewas !

BACA JUGA:Kasus Penggerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan Terungkap : Polisi Amankan 12 Orang Pelaku !

Mereka dijerat dengan Pasal 76E, 76D, dan 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak, serta Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan ini juga menyertakan pasal-pasal alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan pelaku yang berusia remaja, serta karena kekejaman tindak pidana yang mereka lakukan.

Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Dengan penolakan eksepsi ini, proses hukum terhadap keempat remaja tersebut akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan