Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !

Rendy Syahputra, pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Selasa, 10 Desember 2024. ditahan di Mapolres Muba-Foto: Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang berhasil mengamankan Rendy Syahputra, pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Selasa, 10 Desember 2024.
Lokasi kebakaran berada di Dusun 4, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi informasi dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkotika di Kota Lubuklinggau Digulung : Segini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor : Ini Dua Tampang Pelaku !
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, kami berhasil mengidentifikasi pemilik sumur minyak tersebut. Kami kemudian mengamankan Rendy Syahputra sebagai tersangka," ungkap AKP Bondan pada Rabu 11 Desember 2024.
Kasatreskrim AKP Bondan memaparkan bahwa kebakaran terjadi akibat percikan api dari knalpot mesin pompa air yang digunakan untuk memindahkan minyak mentah dari bak penampungan ke mobil pembeli.
"Saat itu, sekitar pukul 05.00 WIB, aktivitas pemindahan minyak sedang berlangsung. Percikan api dari knalpot mesin menyebabkan terjadinya kebakaran yang tidak terkendali," jelas Bondan.
BACA JUGA:Pencurian Trafo di Prabumulih Semakin Menggila, Giliran Trafo Perumda Tirta Prabujaya Digasak Maling
Beruntung, kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kerugian material yang signifikan dan merusak lingkungan sekitar lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut meliputi:
BACA JUGA:6 Perampok Bersenjata Api Sandera Penjaga Kebun : Bawa Kabur Trafo PLN !