Dua Pengedar Narkotika di Kota Lubuklinggau Digulung : Segini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Kedua tersangka yang berhasil diamankan ke Polres Lubuklinggau. --

KORANPALPOS.COM - Upaya pemberantasan narkoba di Kota Lubuklinggau terus dilakukan Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan. 

Kali ini dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial DP (21), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, dan MRE (22), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, berhasil digulung Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Keduanya diamankan tempat mereka berkumpul di Jalan Cianjur RT. 06, Kelurahan Ponogoro, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis 5 Desember 2024,  sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi yang dihimpun penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.  

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor : Ini Dua Tampang Pelaku !

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Prabumulih : Satu Orang Meninggal Dunia !

Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan, dilokasi keduanya berkumpul.

Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti satu kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 78,43 gram di bawah batang karet.

Dengan petunjuk barang bukti tersebut polisi melakukan pengembangan ke rumah MRS (dalam pengejaran) dan kembali menemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 8,26 gram dan enam plastik klip lainnya dengan total berat bruto 2,05 gram dalam gudang yang ada di bawa rumah tersebut. 

Tidak berhenti sampai disitu, pengembangan dilanjutkan ke rumah tersangka DP di Jalan Cianjur RT. 09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

BACA JUGA:Pencurian Trafo di Prabumulih Semakin Menggila, Giliran Trafo Perumda Tirta Prabujaya Digasak Maling

BACA JUGA:Pinjam Motor Kawan, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Ditangkap Polisi

Di sana, polisi menemukan tiga kantong plastik sabu seberat bruto 223,07 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra menyampaikan bahwa kedua tersangka kini diamankan di Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan