Dua Pengedar Narkotika di Kota Lubuklinggau Digulung : Segini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Kedua tersangka yang berhasil diamankan ke Polres Lubuklinggau. --

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut tambahnya, adalah pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Keberhasilan Polres Lubuklinggau ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka berharap penegakan hukum terhadap jaringan narkoba terus diperkuat untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pemuda Pedamaran Timur yang Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet Positif Bunuh Diri

BACA JUGA:Pesan 3,827 Gram Kristal Putih dari Dalam Lapas Kayuagung, Terdakwa Joko Dituntut 11 Tahun Penjara

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan