PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Memasuki 1 Oktober 2024, aturan baru terkait BPJS Kesehatan mulai resmi berlaku.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini menjadi perhatian utama bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama yang terkendala dalam membayar iuran bulanan.
Di tengah perubahan tersebut, banyak peserta JKN yang mungkin bertanya-tanya mengenai nasib mereka, terutama terkait potensi status kepesertaan yang non-aktif apabila tidak mampu membayar iuran.
BACA JUGA:OJK Sebut Telah Blokir hingga 8 Ribu Rekening Judi Online
Penghapusan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Dalam aturan terbaru, sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan yang selama ini dikenal dengan Kelas 1, 2, dan 3, akan dihapuskan.
Penghapusan sistem ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Artinya, semua peserta, tanpa memandang kategori kelas, akan mendapatkan layanan kesehatan yang sama.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Semeru : Aktivitas Vulkanik yang Meningkat di Jawa Timur !
BACA JUGA:Nafa: Anggota DPR Harus Edukasi Masyarakat
Namun, di balik upaya menciptakan kesetaraan tersebut, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang efektif mulai 1 Oktober 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi banyak peserta.
Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan
Per 1 Oktober 2024, iuran BPJS Kesehatan juga akan mengalami kenaikan.