Makin Memberatkan ! Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024

Selasa 01 Oct 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, masyarakat harus memenuhi syarat utama, yaitu tergolong sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu. 

Definisi fakir miskin dan orang tidak mampu dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Beberapa kriteria fakir miskin antara lain adalah orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Adapun syarat-syarat lain untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI meliputi: Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Lalu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI

Proses pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan melalui Kementerian Sosial yang mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan setelah nama mereka tercatat dalam DTKS. 

Untuk memastikan apakah seseorang telah terdaftar sebagai penerima manfaat PBI, mereka bisa memeriksa statusnya melalui laman resmi DTKS Kementerian Sosial.

Untuk langkah-langkah untuk mengecek apakah seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI Akses laman resmi DTKS di https://cekbansos.kemensos.go.id. kemudian masukkan wilayah penerima, yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

Selanjutnya masukkan kode captcha yang tersedia. Lalu klik "Cari Data" dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Jika sudah terdaftar, peserta dapat melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dengan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. 

Kategori :