Makin Memberatkan ! Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024

Selasa 01 Oct 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

"Meskipun terjadi kenaikan, BPJS Kesehatan namun hendaknya dapat meningkatkan kualitas layanan dan menyediakan dukungan bagi mereka yang membutuhkan. Ini yang terpenting," tandas pekerja salah satu perusahaan swasta ini.

Iwan, seorang warga Palembang yang juga merupakan peserta JKN mengatakan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang selama ini sudah merasa kesulitan.

Sistem kelas dihapus, tapi layanan harus tetap dijaga kualitasnya, jangan sampai justru menurun," ujar Iwan dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, kebijakan kenaikan iuran tersebut harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan.

"Kami berharap dengan naiknya iuran, kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan juga semakin baik. Jangan sampai ada antrean panjang, atau pelayanan yang lambat di rumah sakit."

Perubahan sistem ini, menurut pihak BPJS Kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN tanpa memandang kelas ekonomi.

Namun, Iwan menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan tersebut. "Kami sebagai peserta butuh kejelasan. Jangan hanya dinaikkan iurannya, tapi kami tidak merasakan manfaatnya."

Sementara Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa peserta JKN tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan hanya dengan alasan tidak mampu membayar iuran. 

Hal ini dikarenakan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan setiap WNI untuk terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Namun, Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Sebelumnya, Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan menegaskan,

Program Penerims bantuan iuran (PBI) diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu, di mana iuran bulanan mereka akan ditanggung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Program BPJS Kesehatan PBI merupakan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri. 

Melalui program ini, pemerintah membantu kelompok masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. 

Dengan demikian, meskipun peserta tidak mampu secara finansial, mereka tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Kategori :