Bagi banyak peserta JKN, kenaikan ini dapat menimbulkan beban finansial tambahan, terutama bagi mereka yang sudah menghadapi kendala ekonomi.
BACA JUGA:Perampasan Hak Asuh Anak Oleh Mantan Suami : Termasuk Kekerasan Terhadap Perempuan !
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 30 September 2024 : Waspada Hujan Petir di Mayoritas Kota Besar Indonesia !
Selama ini, BPJS Kesehatan merupakan program wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI), dan setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika iuran tidak dibayar tepat waktu, maka peserta akan dikenakan denda dan tunggakan yang terus bertambah.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran, pertanyaan besar yang sering muncul adalah apakah status kepesertaan BPJS dapat dinonaktifkan.
Terkait dampak kenaikan tarif BPJS Kesehatan terhadap masyarakat, kenaikan tarif BPJS Kesehatan menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian besar masyarakat, terutama yang tergolong menengah ke bawah.
Pasalnya, kenaikan ini terjadi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi.
Bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terlilit utang, atau mengalami kendala finansial lainnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi beban tambahan.
Sejumlah warga merasa khawatir mengenai dampak finansial dari kenaikan tersebut.
Siti, salah seorang Kemuning Kota Palembang mengungkapkan, kenaikan ini sangat memberatkan, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas.
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi agar kami tetap bisa terjangkau layanan kesehatan," ujar Siti, dengan nada memelas, Senin (30/9).
Sedangkan Andi, warga Sukarame Kota Palembang menyatakan harapannya untuk akses layanan yang lebih baik.
“Meskipun iuran naik, semoga kualitas layanan kesehatan juga meningkat. Kita semua ingin mendapatkan perawatan yang layak tanpa memikirkan kelas," ujar dia.
Warga lainnya, Eli, yang tinggal di Plaju menambahkan, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masyarakat yang tidak mampu.
Mungkin bisa ada bantuan atau subsidi bagi peserta yang kesulitan membayar iuran.