Perampasan Hak Asuh Anak Oleh Mantan Suami : Termasuk Kekerasan Terhadap Perempuan !

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan-Foto: Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami merupakan tindakan kekerasan berbasis gender yang serius.

Menurut Komnas Perempuan, perampasan hak asuh ini bukan hanya sekadar isu hukum, melainkan juga berdampak besar pada kesehatan mental dan fisik perempuan yang terlibat.

Dalam konteks hukum, perampasan hak asuh anak sering kali terjadi dalam situasi perceraian.

BACA JUGA:Bikin Bangga Indonesia : 366 Helai Batik Jadi Koleksi Museum Antropologi Terbesar di Austria !

BACA JUGA:Ingat ! Ini 20 Larangan Kampanye Pilkada Sumsel 2024

Di Indonesia, meskipun hukum memberikan hak pengasuhan kepada ibu dalam banyak kasus, masih banyak mantan suami yang berusaha mengambil alih hak tersebut dengan cara yang tidak sah.

Hal ini menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi para perempuan yang merasa terancam dan tidak memiliki kendali atas hidup mereka dan anak-anak mereka.

“Tindak perampasan hak asuh anak ini menyebabkan penderitaan psikis yang berkepanjangan dan dapat berdampak pada kesehatan rohani dan jasmani pada perempuan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

BACA JUGA:Viral Aksi Begal Bersenpi dan Sajam di Prabumulih, Karyawan Minimarket Jadi Korban Kekerasan

BACA JUGA:Psikolog : Anak Korban Kekerasan Seksual Perlu Terapi untuk Atasi Trauma !

Pendapat ini didukung oleh rekan-rekannya, Alimatul Qibtiyah dan Theresia Iswarini, yang menambahkan bahwa tindakan ini sering kali menjadi cara bagi pelaku untuk mempertahankan kontrol atau sebagai bentuk balas dendam.

Baru-baru ini, lima perempuan yang mengalami perampasan hak asuh anak oleh mantan suami mereka mengajukan uji materi Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka menganggap frasa "barang siapa" dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembar di Banyuasin : Kisah Kelam yang Terungkap Setelah 12 Tahun !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan