Kasus Penggerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan Terungkap : Polisi Amankan 12 Orang Pelaku !

Selasa 01 Oct 2024 - 13:57 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

SM diketahui sebagai pihak yang memfasilitasi pesta tersebut, termasuk menyewa villa dan mengkoordinasikan para peserta.

"SM ini mengajak pasangan suami istri untuk terlibat dalam pesta seks tukar pasangan. Dia membuat grup Telegram untuk memudahkan komunikasi dengan para peserta," jelas Suryono.

Setiap peserta yang ingin mengikuti pesta seks tukar pasangan harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp825 ribu.

BACA JUGA:Petugas PLN yang Tersengat Listrik di Musi Rawas : Akhirnya Meninggal Dunia !

BACA JUGA:Aksi Koboi di Pabrik Kelapa Sawit : Anggota Polsek Talang Ubi Kena Tembak, Pelaku Kabur ke Hutan !

Uang tersebut digunakan untuk biaya sewa villa dan konsumsi selama acara berlangsung.

Menariknya, SM tidak ikut serta dalam pesta tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai penyelenggara dan pengamat. "Dia tidak mengambil keuntungan besar dari kegiatan ini.

Dia hanya memfasilitasi kegiatan tersebut untuk memenuhi hasrat fantasi seksualnya. SM senang melihat orang lain berhubungan badan beramai-ramai," tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Suryono mengungkapkan bahwa pesta seks tukar pasangan yang diorganisir oleh SM bukanlah yang pertama kali.

Sebelum penggerebekan ini, SM sudah pernah menggelar beberapa pesta seks lainnya, termasuk pesta seks threesome atau dua orang melawan satu orang.

"SM sebelumnya pernah melakukan pesta seks threesome sebanyak dua kali dan juga pesta tukar pasangan dua kali. Yang kedua inilah yang berhasil kami ungkap," kata Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa SM telah merencanakan pesta ini dengan matang.

Setelah berhasil mengumpulkan 12 orang peserta, SM segera menyusun rencana dan menentukan lokasi serta tanggal acara.

Acara tersebut diselenggarakan pada malam hari di villa yang terletak di kawasan wisata Kota Batu, yang terkenal dengan suasananya yang sejuk dan jauh dari keramaian.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dapat diancam dengan hukuman pidana.

Kategori :