Resmi MoU Program LCC, Rutan Prabumulih Permudah Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat dan WBP

Penandatanganan MOU dan PKS pelayanan hukum LCC-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Upaya memperkuat akses bantuan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah lembaga strategis dalam pelaksanaan program Legal Clinic Collaboration (LCC). 

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Rutan Prabumulih pada Kamis, 20 November 2025, dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Prabumulih, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Laksanakan MoU dan PKS Layanan Hukum melalui LCC Serentak Se-UPT Ditjenpas Sumsel

BACA JUGA:Pemkab OKU Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel

Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi, menegaskan bahwa program LCC merupakan inovasi yang dirancang untuk membuka kanal-kanal akses bantuan hukum secara lebih luas.

Baik masyarakat umum maupun WBP dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berkonsultasi, mendapatkan advokasi, hingga memperoleh pendampingan dalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

“Program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional 1 (PKN 1) untuk memenuhi persyaratan menuju predikat tertentu,” kata Sandy ketika diwawancarai di ruang kerjanya.

BACA JUGA:EICMA 2025: Lahirnya Dark Flag 950

BACA JUGA:Program LCC Inginkan WBP Siap Menghadapi Proses Hukum Maupun Kehidupan Setelah Bebas

Dirinya menegaskan bahwa keberadaan program LCC bukan hanya sekadar memenuhi target proyek perubahan, tetapi menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum.

"Kami mengusulkan pelayanan untuk Proyek Perubahan, dimana pelayanan hukum itu seperti memudahkan masyarakat untuk akses pelayanan publik," tambah Sandy.

Sandy Wiguna menjelaskan bahwa keberadaan lembaga-lembaga yang diajak bekerja sama merupakan kunci pembentukan ekosistem pelayanan hukum terpadu.

BACA JUGA:Desa Wisata Mekar Sungai Lilin Sabet Dua Penghargaan di Anugerah Desa Wisata Sumsel 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan