SM terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda maksimal lima belas ribu rupiah.
Meskipun ancaman hukuman yang dikenakan relatif ringan menurut KUHP, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kejahatan kesusilaan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, penyidik Polda Jatim memutuskan untuk menahan SM sebagai tindak pidana khusus.
"SM saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lainnya," ujar AKBP Suryono.
Kasus ini tidak hanya mengejutkan publik di Jawa Timur, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Kota Batu.
Praktik pesta seks tukar pasangan merupakan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan moral yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian juga telah menyatakan akan mendalami lebih lanjut apakah ada keterlibatan pihak lain dalam penyelenggaraan acara serupa di masa lalu.
Selain itu, penyidik Subdit Renakta juga akan mengusut lebih dalam terkait penggunaan aplikasi Telegram sebagai media komunikasi untuk kegiatan ilegal ini.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendalami penggunaan aplikasi ini dan apakah ada kelompok serupa lainnya yang melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Polda Jatim," tegas Suryono.
Di sisi lain, masyarakat Kota Batu dan sekitarnya diimbau untuk tetap waspada terhadap kegiatan yang melanggar norma sosial dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal seperti ini dapat terjadi di tempat-tempat yang tidak disangka, bahkan di kawasan wisata yang sering kali dianggap aman dan damai.
Penggerebekan pesta seks tukar pasangan di sebuah villa di Kota Batu oleh Subdit Renakta Polda Jatim menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kesusilaan.
Meskipun kegiatan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, penegak hukum berhasil mengungkapnya berkat kerja keras penyelidikan.
SM, yang berperan sebagai otak kegiatan tersebut, kini harus menghadapi proses hukum dan kemungkinan hukuman penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan kesusilaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan moral dan sosial masyarakat.