Kejati Sumsel Tahan Dirut PT Perentjana Djaja : Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun !

Kamis 26 Sep 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Selain itu, ditemukan pula indikasi suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar yang mengalir kepada pihak-pihak terkait.

"Kami telah menyita sejumlah uang yang kami duga merupakan aliran dana sisa yang belum terdistribusikan," jelas Umaryadi.

Penyidik berhasil menyita uang senilai Rp2.088.000.000.000 yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam proyek LRT ini.

BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !

Bersamaan dengan penetapan status tersangka, BHW juga langsung ditahan oleh Kejati Sumsel.

Menurut Umaryadi, BHW akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, mulai dari 26 September hingga 15 Oktober 2024.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi lain dalam kasus tersebut.

Dalam proses penyidikan, pihak Kejati Sumsel juga telah memeriksa 34 orang saksi terkait kasus ini.

BHW dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan melibatkan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta pengaliran dana dari hasil korupsi.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini dapat berupa pidana penjara serta denda dalam jumlah besar, yang tergantung pada tingkat kerugian negara yang diakibatkan.

Selain itu, BHW juga dikenakan pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang turut serta dalam tindak pidana, dan Pasal 64 Ayat (1) yang mengatur mengenai perbuatan berlanjut.

Artinya, keterlibatan BHW tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dalam serangkaian tindakan yang menyebabkan kerugian negara.

Kategori :