PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.
Tersangka terbaru adalah BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, yang ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.
Penetapan status tersangka ini diungkapkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, pada Kamis malam (26/9/2024).
BACA JUGA:Putusan MK : Mengambil Anak Secara Paksa, Orang Tua Kandung Bisa Dipidana !
BACA JUGA:Korupsi LRT Sumsel Terbongkar: 3 Pejabat Waskita Karya Ditahan, Rp2 Miliar Uang Suap Disita !
Dalam konferensi pers yang digelar, Umaryadi menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status BHW dari saksi menjadi tersangka.
Umaryadi memaparkan, dugaan korupsi yang melibatkan BHW sebagai Dirut PT Perentjana Djaja terkait dengan beberapa kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut sebagai pelaksana kegiatan dan konsultan perencana dalam proyek pembangunan LRT Sumsel.
"Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya mark-up dan beberapa kegiatan yang fiktif," kata Umaryadi.
BACA JUGA:Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi : Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu !
Lebih lanjut, Umaryadi mengungkapkan bahwa BHW diduga turut mengalirkan dana kepada tiga tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam kasus yang sama.
Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan mark-up yang dilakukan oleh BHW.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Terus Berlanjut : Kejari Geledah Rumah Tirta Arisandi
BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka : Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 !