Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !

Richard Cahyadi keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Muba setelah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Sekayu-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Richard Cahyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), kini menghadapi nasib tragis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi terpisah.

Penetapan ini berlangsung dalam bulan Agustus yang penuh simbolik kemerdekaan, mencerminkan kontras tajam antara perjuangan untuk keadilan dan penegakan hukum.

Kisah Richard Cahyadi dimulai dengan kasus korupsi aplikasi SANTAN yang melibatkan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi : Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah !

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !

Richard Cahyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Muba, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

Kasus ini berkisar pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan implementasi aplikasi berbasis teknologi yang seharusnya mendukung pemberdayaan masyarakat desa.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejari Muba menemukan bukti-bukti yang kuat mengenai keterlibatan Richard dalam penggelembungan biaya dan penyalahgunaan wewenang terkait proyek aplikasi SANTAN.

BACA JUGA:Richard Cahyadi Ditahan di Lapas Sekayu : Kepala DPMD Muba Ini Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara !

BACA JUGA:Hasil Penggeledahan 2 Jam di Kantor DPMD Muba Dalam Kasus SANTAN : Disita Berkas, Laptop, dan Handphone !

Richard Cahyadi diduga melakukan manipulasi anggaran dan penyimpangan prosedur yang merugikan negara.

Kasus ini kemudian mengarah pada penetapan tersangka pada awal Agustus 2024.

Tak lama setelah penetapan tersangka pertama, Richard Cahyadi kembali berurusan dengan hukum.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa untuk tahun anggaran 2019-2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan