MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Dukungan pasangan Calon Bupati (Cabup) Dr H Ahmad Rizali dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Muara Enim Dr Hj Shinta Paramita Sari (Al-Shinta), terus mengalir dan tak terbendung lagi.
Buktinya, kini dukungan itu datang dari Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM), mendeklarasikan dukungan untuk memenangkan paslon Dr H Ahmad Rizali dan Dr Hj Shinta Paramita Sari sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029, Sabtu 21 September 2024.
Naskah Dekralasi Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim dibacakan oleh Rahmansyah SH MH. Kemudian dilanjutkan berikrar dan janji untuk memberikan dukungan, memilih, mengkampanyekan dan memenangkan Dr H Ahmad Rizali dan Dr Hj Shinta Paramita Sari sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2024-2029 yang memiliki visi dan misi meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya, Dr H Ahmad Rizali dan Dr Hj Shinta Paramita Sari bersama Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim melakukan penandatanganan kontrak politik yang disaksikan langsung Ketua Tim Hukum Al-Shinta Dr Firmansyah SH MH, Hardiansyah HS SH MM dan keluarga besar Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim, yang disambut suara gemuruh 600 perwakilan para buruh dari 5 sektor perusahaan.
BACA JUGA:Resmi ! 3 Paslon Bertarung di Pilkada Prabumulih 2024
BACA JUGA: KPU Empat Lawang Tetapkan Satu Pasangan Calon Bupati untuk Pilkada 2024 : HBA-Henny tak Lolos !
Calon Bupati Dr H Ahmad Rizali yang diwakili Calon Wakil Bupati Muara Enim Dr Hj Shinta Paramita Sari, mengatakan dirinya sangat terharu dan mengapresiasi keluarga besar Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim telah mendeklarasi dan ikrar serta berjanji mendukung dan memenangkan Al-Shinta.
"Saya akan berkomitmen dan bersama-sama buruh untuk mewujudkan
Muara Enim Sejahtera, Maju, Agamis, Responsif dan Transparan (Muara Enim Smart)," ujar Shinta.
Mantan Ketua TP-PKK Muara Enim periode 2008-2018, menjelaskan program-program yang telah tertuang dalam visi misi Al-Shinta diantaranya masalah tenaga kerja di Muara Enim akan diwajibkan 30 persen tenaga kerja adalah asli putra daerah Muara Enim.
"Itu ada dasar hukumnya yakni Pasal 22 Ayat 1 Undang Undang No 14 tahun 2023. Jadi payung hukumnya ada dan ada sekitar 50 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim ini," bebernya.
Selain itu, ada program bantuan hukum gratis kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH) dan kesejahtraan tenaga kerja. "Semuanya sudah tertuang dalam program visi dan misi Muara Enim Smart," terang Shinta disambut gemuruh tepuk tangan.
BACA JUGA:Kontestasi Pilkada OKI 2024 : KPU Tetapkan Dua Paslon yang Akan Bertarung!
BACA JUGA:Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim Deklarasi Menangkan Al-Shinta
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim Rahmansyah SH MH, mengatakan bahwa kemenangan rakyat Kabupaten Muara Enim datang ketika pemimpin memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan buruh.