KPU Muara Enim Berikan Jawaban : Gugatan Pemohon Tidak Mendasar !

Kuasa Hukum KPU Muara Enim Khoirozi menyampaikan jawaban termohon keterangan pihak terkait dengan keterengan bawaslu di MK.--

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim sebagai termohon memberikan jawaban dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, bahwa gugatan pemohon perkara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah keliru dan tidak mendasar.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dengan keterangan Bawaslu, diketuai Panel Hakim Dalam penanganan PHPUKADA 2024, yakni Panel Satu diketuai Dr Suhartoyo SH MH didampingi Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Selasa 21 Januari 2025.

Kuasa hukum Termohon, (KPU Muara Enim) Khoirozi SH MH, menegaskan bahwa Pemohon telah keliru dan tidak mendasar karena dalam permohonannya menyebut KPU Muara Enim diantarnya tidak transparan, pemilih ganda, tidak netral, politik uang dan meminta pilkada ulang.

BACA JUGA:Masyarakat Gumeg Dalam Tolak Rencana Penambangan PT TBBE

BACA JUGA:Miris, Rumah Tua Lansia di Ogan Ilir Ambruk Akibat Lapuk Dimakan Usia

Dijelaskannya, pelaksanaan Pilkada Muara Enim ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai hari ini telah sampai tahap perhitungan suara terakhir sekalipun diperselisihkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Lanjutnya, disebutkan bahwa KPU Kabupaten Muara Enim menolak bahwa hasil perhitungan suara seolah-olah ditutupi dan tidak dipublikasikan. Selanjutnya, sebutkan bahwa terjadi pemilih ganda dalam pilkada Muara Enim. 

Pada kenyataannya dan telah disampaikan kepada majelis hakim, KPU Muara Enim sangat transparan untuk publik. Dan KPU  Muara Enim selaku penyelengara bersikap netral melayani semua pasangan calon.

BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Serahkan Kendaraan Operasional Tenaga Kesehatan

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin dan JPKP Bersinergi Wujudkan Indonesia Lumbung Pangan 2045

"Itu yang kita sampaikan sidang hari ini," ujar Khoirozi kepada awak media.

Menurutnya, terkait tuntutan dari Paslon Nomor 3 HNU-LIA meminta pilkada ulang sama sekali tidak mendasar dan tidak terbukti menurut KPU Muara Enim.

Disaat pelaksanaan pemungutan suara dalam keadaan kondusif, tidak ada huru hara, tidak ada bencana alam.

"Semuanya alasan untuk PSU itu, sangat tidak mendasar. Mengenai terhadap money politik tuduhan terhadap pasangan calon nomor 2, sampai hari ini KPU Muara Enim tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu tentang money politik, termasuk manipulasi suara dan sebagainya," jelas Khoirozi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan