KPU Muara Enim Berikan Jawaban : Gugatan Pemohon Tidak Mendasar !

Kuasa Hukum KPU Muara Enim Khoirozi menyampaikan jawaban termohon keterangan pihak terkait dengan keterengan bawaslu di MK.--

Apalagi, sambung Khoirozi, tingkat keberhasilan Pilkada di Muara Enim ini terutama tingkat partisipasi mencapai 68 persen.

"Maka kami dari KPU Muara Enim sangat optimis perkara ini bisa diputuskan dan selesai di tingkat pemeriksaan pendahuluan atau putusan sela. Pertama gugatan yang diajukan telah daluwarsa, selisih suara lebih dari 1 persen dengan selisih 9025 suara jadi tidak memenuhi abang batas," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu tanggal 11-13 Februari sidang pada putusan pendahuluan.

"Kita berharap epsepsi dari KPU Kabupaten Muara Enim dikabulkan oleh majelis hakim dan menetapkan calon terpilih," tungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan