KORANPALPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan, dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian setelah menerima informasi terkait pengiriman narkoba di wilayah tersebut.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Wiryanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah Ditresnarkoba Polda Jambi menerima laporan mengenai pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung.
BACA JUGA:Kejari Palembang Lakukan Pelimpahan Tersangka Utama Pembunuh Siswi SMP !
BACA JUGA:Korupsi LRT Sumsel Terbongkar: 3 Pejabat Waskita Karya Ditahan, Rp2 Miliar Uang Suap Disita !
Dalam waktu singkat, tim melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang kurir narkoba yang masing-masing berinisial IN dan MS.
Kedua tersangka merupakan warga Sumatera Selatan dan ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka IN ditangkap di Merlung, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Polres Padang Pariaman Tangkap Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan yang Menggemparkan Masyarakat !
Sementara MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Setelah penangkapan tersangka IN, pihak kepolisian melakukan interogasi dan mendapatkan informasi penting mengenai pengiriman narkoba tersebut.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Heboh ! 2 Oknum Guru di Prabumulih Kedapatan Selingkuh