Keduanya mengaku nekat menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Kami baru pertama kali mengantar narkoba," ungkap salah satu tersangka.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah ekonomi dapat menjadi pemicu seseorang untuk terlibat dalam aktivitas ilegal, meskipun mereka menyadari risiko yang mungkin dihadapi.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini dihadapkan pada proses hukum yang serius.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dapat mereka terima berkisar antara 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Polda Jambi menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhasil menggagalkan pengiriman sabu senilai Rp2,6 miliar, tetapi juga menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan, dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan sehat.
Pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan ini adalah langkah awal yang baik dalam upaya membangun masyarakat yang lebih baik, bebas dari pengaruh narkoba.