Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat untuk menangkap MS di daerah Betung.
Dari kedua kurir yang ditangkap, polisi berhasil menyita kurang lebih 2 kilogram sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba ini berasal dari Aceh dan dikirim melalui Pekanbaru.
BACA JUGA:Oknum Bintara Polres Muratara Diduga Terlibat Jaringan Narkoba : Ditangkap di Riau !
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang beroperasi melibatkan beberapa daerah, dan memanfaatkan jalur transportasi antar provinsi untuk memperlancar distribusi barang haram tersebut.
"Jadi jaringannya itu ada dari Aceh dan Pekanbaru," jelas AKBP Priyo Wiryanto.
Tersangka IN dan MS mengaku bahwa mereka baru pertama kali melakukan pengiriman sabu tersebut.
Untuk setiap kilogram sabu yang mereka kirim, mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Hal ini menunjukkan betapa besarnya iming-iming uang yang dapat memengaruhi keputusan individu untuk terlibat dalam perdagangan narkoba.
Pengungkapan kasus ini memiliki dampak yang sangat signifikan, tidak hanya bagi para pelaku tetapi juga bagi masyarakat luas.
Berdasarkan hitungan, pengungkapan 2 kilogram sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 10.040 jiwa.
Dengan asumsi biaya rehabilitasi per orang mencapai Rp4,5 juta, total biaya rehabilitasi yang harus dikeluarkan pemerintah dapat mencapai Rp45 miliar.
Jika dihitung dari nilai sabu, dengan harga satu gram mencapai Rp1,3 juta, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp2,6 miliar.
Hal ini menunjukkan betapa besarnya kerugian yang dapat ditimbulkan oleh peredaran narkoba di masyarakat.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka terpaksa terjun ke dunia narkoba karena faktor ekonomi.