KAYUAGUNG, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemeriksaan terhadap Tirta Arisandi, SSos, MSi, salah satu petugas sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.
Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, dengan tujuan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar, SH, MH, membenarkan bahwa Tirta Arisandi dijadwalkan untuk diperiksa terkait perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekretariat Panwaslu OKI pada masa tersebut.
"Iya, hari ini Tirta Arisandi diperiksa oleh tim Jaksa penyidik guna melengkapi berkas perkara. Ini untuk mengetahui lebih jelas perannya dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI pada waktu itu," ungkap Alex Akbar.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Gaungkan Perang Terhadap Narkoba
Menurut Alex, pemeriksaan terhadap Tirta Arisandi sangat penting untuk mengetahui tanggung jawabnya sebagai PPK di Panwaslu OKI.
Hasil pemeriksaan ini akan membantu tim Jaksa penyidik dalam menentukan pihak-pihak yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dengan adanya pemeriksaan ini, tim Jaksa penyidik bisa menyimpulkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Alex.
Selain pemeriksaan terhadap Tirta Arisandi, tim penyidik Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dokumen penting yang terkait dengan dugaan korupsi ini.
BACA JUGA:Heboh ! 2 Oknum Guru di Prabumulih Kedapatan Selingkuh
BACA JUGA:3 Bersaudara dari Desa Mekar Sari Kabur dari Rumah : Polisi Lakukan Penelusuran Intensif !
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Tirta Arisandi yang berlokasi di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51, RT 10, Pulogadung, KM 8, Palembang.
Pelaksanaan penggeledahan ini berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH.
Kepala Kejaksaan, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.