Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

Selasa 17 Sep 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 Ayat 2 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman tambahan berupa denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.

"Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah ini. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Jonson.

Kategori :