Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

Selasa 17 Sep 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka membeli sabu tersebut seharga Rp 5,5 juta.

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Terancam 20 Tahun : Dana Desa Rp300 Juta Dipakai untuk Pilkades dan Hiburan !

BACA JUGA:KPK Temukan Mobil-Mobil Harun Masiku : Proses Penyidikan Masih Berlanjut !

Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem patungan, di mana Apriadi alias Otong menyumbang Rp 1 juta, sementara Edi Pandra menyumbang Rp 500 ribu.

Sisanya, senilai Rp 4 juta, akan dibayarkan setelah sabu-sabu tersebut terjual di wilayah Muaraenim.

Rencananya, sebagian dari narkotika tersebut akan diedarkan di Muaraenim, sementara keuntungan dari penjualan akan digunakan untuk melunasi sisa pembayaran kepada pemasok mereka.

Kasat Narkoba AKP Jonson menjelaskan kepada wartawan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Sungai Medang.

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

BACA JUGA:Johan Tewas Dihakimi Massa saat Ketahuan Mencuri Motor : Lokasinya di Tambang Rambang Ogan Ilir !

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi yang dilaporkan, tim langsung melakukan upaya penangkapan. Proses penangkapan tersebut disaksikan oleh warga setempat, yang turut membantu memastikan keabsahan penemuan barang bukti.

"Setelah melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika hendak ditangkap, salah satu tersangka, Apriadi alias Otong, terlihat membuang kotak rokok ke tanah. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu paket besar sabu dengan berat bruto 9,72 gram," ungkap AKP Jonson.

Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini menjadi buronan polisi. 

Keduanya juga mengungkapkan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dengan A, dan barang haram tersebut rencananya akan mereka edarkan di wilayah Muaraenim.

"Kami masih mendalami informasi mengenai jaringan peredaran narkoba ini, termasuk mengejar pelaku berinisial A yang kini masuk dalam DPO," tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatan mereka, Apriadi alias Otong dan Edi Pandra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kategori :