Atau memperoleh dukungan sebanyak minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pada saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 115 kursi di DPR RI.
Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Presiden Jokowi, dengan komitmennya untuk mendukung semua pasangan calon, mencerminkan sikap netral dan kesiapannya untuk menjaga integritas proses demokrasi dalam Pemilihan Presiden 2024.
Sikap ini diharapkan akan mendorong kompetisi yang sehat dan adil serta memperkuat demokrasi di Indonesia.
Presiden Jokowi juga meminta semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan aturan yang berlaku dalam perhelatan Pilpres mendatang. (*/ant)